JURNAL IT - Apa yang Anda pikirkan ketika melihat di situs KPU bahwa nama-nama parpol diubah menjadi lelucon? Partai Kolor Ijo, Partai Mbah Jambon, Partai Jambu, dan Partai Dukun Beranak.
Kasus ini mendapat banyak perhatian. KPU dinilai lalai karena situsnya berpotensi diretas oleh anak muda yang masih berstatus mahasiswa semester 10 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Menurut penyidik, pria yang bekerja sebagai konsultan teknologi informasi (TI) PT Danareksa itu menyatakan komentar yang disampaikan Chusnul Mar'iyah dalam siaran televisi, Ketua Pokja TI KPU, menantangnya.
Dani, terdakwa dalam kasus ini, berhasil masuk ke situs KPU dan mengubah nama 24 parpol dalam waktu antara pukul 11.24 lebih 16 detik hingga pukul 11.34 lebih 27 detik.
Chusnul saat itu mengatakan bahwa sistem IT senilai Rp152 miliar itu sangat aman dan tidak akan dibobol hacker.
Alhasil, Dani menggunakan XSS (Cross Site Scripting) dan SQL Injection untuk menguji sistem keamanan server tnp.kpu.go.id.
Dia melakukan ini di kantornya gedung PT Danareksa. Ia semakin penasaran karena sistem website KPU sudah seharian penuh tak bisa ditembus.
Dani juga mengelabui petugas pelacakan dengan mengklaim telah meretas situs KPU dari Warna Warnet di Jl Kaliurang Km 8, Yogyakarta.
Dari penggeledahan di Yogyakarta, petugas mengetahui bahwa pelaku adalah seorang hacker yang tinggal di Jakarta sejak 1 April 2003.
Dani akhirnya ditangkap pada 22 April oleh anggota Satuan Reserse Kriminal Siber Polda Metro Jaya di tempat kerjanya, PT Kantor Danareksa di Jl Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Makbul Padmanagara saat itu, pihaknya belum menemukan bukti motif politik pembongkaran website KPU.
Dia menambahkan, "Ya, kami belum menemukan bukti bahwa kegiatan tersangka adalah untuk tujuan politik atau untuk menguntungkan pihak tertentu."
Ini merupakan kasus kejahatan online pertama yang berhasil diungkap oleh tim Cyber Crime, menurut Kapolda. “Sah-sah saja bila ada orang yang memiliki kemampuan seperti keahlian Dani.
Tapi kalau masuk ke situs orang tanpa izin pemiliknya, itu jelas melanggar hukum,” lanjutnya menjelaskan.
Dalam kasus ini, seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta jurusan Hubungan Internasional 1999 dituduh melakukan tindak pidana dengan cara memanipulasi akses ke jaringan telekomunikasi.
Hal ini merupakan kejahatan karena dapat mengganggu kegiatan telekomunikasi secara fisik dan elektromagnetik, serta menghancurkan atau merusak barang.
Ia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta berdasarkan Pasal 22 jo pasal 38 jo pasal 50 UU RI Nomor 36 Tahun 199 yang mengatur Telekomunikasi dan Pasal 406 KUHP Tambahan.
"Berdasarkan temuan laboratorium forensik komputer di Australia, ada kaitan antara penyerangan website KPU dengan perangkat komputer milik PT Danareksa dan Warnet Warna.com di Yogyakarta," klaim salah satu penyidik.(*)
0 Komentar