JURNAL IT - Mencari keberkahan dalam bisnis adalah salah satu topik yang relevan bagi umat Muslim, terutama di tengah maraknya tren investasi modern seperti cryptocurrency (mata uang kripto).
Nabi Muhammad ﷺ sendiri dikenal sebagai seorang utusan Allah, seorang Da'i, dan juga seorang pebisnis yang sukses.
Panduan dalam berbisnis telah diatur secara jelas dalam Al-Qur'an dan Hadis. Beberapa prinsip utama yang wajib dipatuhi antara lain:
1. Menghindari Riba (Bunga), islam dengan tegas melarang praktik riba. Allah berfirman dalam Surah Al-Baqarah (Bab 2, ayat 275) bahwa bisnis diizinkan, namun riba adalah haram.
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ
Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.(QS. Al-Baqarah [2]:275)
2. Jujur dan Adil, muslim dilarang berbohong atau menipu dalam bisnis. Pelaku bisnis harus memastikan bahwa ketika mengukur atau menimbang, mereka tidak melakukan kecurangan.
إِنَّ التُّجَّارَ يُبْعَثُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فُجَّارًا إِلاَّ مَنِ اتَّقَى اللَّهَ وَبَرَّ وَصَدَقَ
Sesungguhnya para pedagang akan dibangkitkan pada hari kiamat nanti sebagai orang-orang fajir (jahat) kecuali pedagang yang bertakwa pada Allah, berbuat baik dan berlaku jujur (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah, shahih dilihat dari jalur lain)
3. Menghindari Suap, dilarang menggunakan harta sebagai umpan bagi hakim untuk mengambil harta orang lain (suap) (Surah Al-Baqarah 2, ayat 188).
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ࣖ
Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah [2]:188)
4. Kepemilikan Jelas, dalam Islam, seseorang tidak dapat menjual sesuatu yang tidak dimilikinya. Terdapat pula larangan untuk menahan (menimbun) barang-barang kebutuhan pokok seperti beras untuk menaikkan harga jika hal tersebut merupakan suatu kebutuhan. Namun, jika barang tersebut adalah kemewahan (luxury), menahan stok untuk menaikkan harga diizinkan.
Terkait etika penjualan, ditekankan bahwa komisi diizinkan dalam Islam. Namun, dilarang menjual barang melebihi harga yang diminta pemilik tanpa sepengetahuan pembeli, karena tindakan ini menyesatkan pembeli dan dianggap menipu.
Sebagai contoh, jika penjual diminta menjual mobil seharga 300.000 Dirham tetapi ia menjualnya 350.000 Dirham dan mengambil 50.000 Dirham, ini haram secara Islam.
Seharusnya, ia membeli mobil tersebut dari pemilik seharga 300.000 Dirham, dan kemudian ia bebas menjualnya kembali dengan harga berapapun (misalnya 400.000 atau 500.000 Dirham) karena ia telah menjadi pemilik penuh.
Pandangan Islam tentang Cryptocurrency
Mengenai tren modern seperti cryptocurrency, yang banyak dipromosikan sebagai cara cepat untuk menjadi kaya, pandangan ulama saat ini cenderung hati-hati.
• Mayoritas Ulama: Sebagian besar ulama menyatakan bahwa karena sifatnya yang meragukan dan terkait dengan blockchain, lebih baik menjauhi cryptocurrency. Hal ini diklasifikasikan sebagai area abu-abu (Syubhat).
• Pendapat yang Membolehkan: Ada beberapa ulama, seperti Dr. Daud Bakar (seorang ahli ekonomi Islam dari Malaysia), yang berpendapat bahwa cryptocurrency diizinkan jika memenuhi kriteria tertentu dan tidak bertentangan dengan Al-Qur'an.
• Sikap Kehati-hatian: Karena keraguan ini, pandangan yang disarankan adalah mengikuti nasihat Nabi Muhammad ﷺ: "ketika Anda ragu, tinggalkanlah". Sebab, terdapat ribuan bisnis halal lainnya yang dapat dilakukan. Klarifikasi lebih lanjut diperlukan sebelum cryptocurrency dapat diklasifikasikan secara pasti sebagai halal atau haram.
إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِى الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِى الْحَرَامِ كَالرَّاعِى يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللَّهِ مَحَارِمُهُ
Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat -yang masih samar- yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada pengembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya. (HR. Bukhari no. 2051 dan Muslim no. 1599)
Bagi mereka yang bertanya bagaimana cara cepat menjadi kaya, solusi terbaik yang diberikan oleh Islam adalah solusi spiritual, menawarkan salat lima waktu dan tidak melewatkan Amalan Sunnah sebelum salat Subuh.
رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا
Dua raka’at fajar (shalat sunnah qobliyah shubuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya. (HR. Muslim no. 725)
Namun, dari perspektif bisnis, seorang Muslim dapat menjadikan Allah sebagai mitra.
1. Persentase Kemitraan: Seseorang disarankan untuk menjadikan Allah sebagai mitra dengan porsi minimal 51%, yang berarti Allah menjadi mitra yang lebih besar (greater partner). Ini berarti minimal 51% dari keuntungan harus diberikan dalam bentuk sedekah atau amal.
2. Keuntungan 70.000%: Allah menjanjikan keuntungan yang luar biasa dalam bisnis melalui sedekah. Dalam Surah Al-Baqarah (Bab 2, ayat 261), disebutkan bahwa jika seseorang memberikan satu biji-bijian di jalan Allah, Allah akan memberikan tujuh tangkai, di mana setiap tangkai memiliki seratus biji-bijian. Ini berarti satu biji-bijian menjadi 700 kali lipat, atau setara dengan 70.000% keuntungan. Bisnis mana pun di dunia tidak dapat memberikan keuntungan 70.000%.
مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti (orang-orang yang menabur) sebutir biji (benih) yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Maha Luas lagi Maha Mengetahui. (QS. Al-Baqarah [2]:261)
3. Zakat dan Sedekah: Zakat adalah kewajiban (fardhu), yaitu minimal 2,5% dari kelebihan harta jika simpanan melebihi tingkat nisab (lebih dari 85 gram emas). Pemberian di atas Zakat (melebihkan) adalah sunnah, dan semakin banyak yang diberikan, semakin baik hasilnya.
4. Hukum Peningkatan Kekayaan: Ketika seseorang bersedekah (misalnya dimulai dari 10% dari gaji), Allah akan meningkatkan gajinya. Misalnya, gaji 2 juta Rupiah, jika memberikan 10% (200.000 Rupiah) sebagai amal, sisanya adalah 1,8 juta Rupiah. Kemudian, Allah akan meningkatkan gaji tersebut (misalnya menjadi 2,5 juta Rupiah). Jika ia tetap memberikan 10%, sisa yang dimilikinya (2,2 juta Rupiah) akan jauh lebih banyak daripada apa yang ia miliki sebelumnya.
Keyakinan ini sering kali menjadi ujian: "Kita mengatakan kita percaya pada Allah, tetapi kita tidak benar-benar memercayai-Nya".
Mereka yang percaya sepenuhnya akan melihat bahwa Allah mengurus bisnis mereka, dan semakin banyak mereka berinvestasi (bersedekah), semakin banyak yang akan Allah berikan.
Muslim harus menyederhanakan gaya hidup mereka, menghindari pamer dengan kekayaan yang dimiliki (seperti mobil mewah seperti BMW, Lamborghini, atau Rolls Royce yang dianggap sebagai "sampah" atau "kotoran" jika dibandingkan dengan cinta kepada Allah).
Tujuan utamanya adalah memberikan kepada yang membutuhkan, seperti orang-orang miskin.
Menjadikan Allah sebagai mitra bisnis menjamin bahwa seorang Muslim tidak akan pernah merugi, terutama di Akhirat.
Membangun kekayaan cepat melalui skema yang meragukan (syubhat) ibarat mencari harta karun di lautan yang berombak tanpa peta yang jelas.
Sementara itu, berbisnis dengan mengikuti panduan Islam dan menjadikan Allah sebagai mitra, serta mengutamakan sedekah, adalah seperti menanam benih di tanah yang subur, di mana hasilnya dijamin berlipat ganda, bukan hanya untuk kehidupan duniawi, tetapi juga untuk panen abadi di Akhirat.(*)
0 Komentar