Kisah Wanita Dihukum 6 Bulan Penjara Karena Windows Bajakan

JURNAL IT - Mahkamah Agung Spanyol menghukum seorang wanita enam bulan penjara karena menggunakan perangkat lunak Windows dan Microsoft Office yang tidak sah atau versi bajakan.

Denda sebesar 3.600 euro (sekitar Rp 62,7 juta) juga harus dibayarkan oleh perempuan yang identitasnya belum disebutkan itu. Jumlah denda tersebut tidak termasuk uang yang terutang kepada Microsoft dalam bentuk biaya lisensi perangkat lunak yang telah ia gunakan.

Ketika pelanggaran itu ditemukan pada 2017, kasusnya dimulai. Pihak berwenang menemukan bahwa dua dari delapan mesin di bisnis sang wanita di Madrid menjalankan perangkat lunak Windows dan Office bajakan pada saat itu.

Wanita itu mengajukan banding atas putusan pengadilan dua kali, dengan keputusan sebelumnya ditegaskan oleh Pengadilan Madrid dan Pengadilan Provinsi. Dia tidak bisa lagi menghindari keadilan di tingkat Mahkamah Agung, dan dia dijatuhi hukuman penjara dan denda.

Menurut media lokal Spanyol, pengadilan mendasarkan keputusannya pada revisi KUHP 2015 yang mencakup eksploitasi komersial barang atau layanan tanpa lisensi yang diperlukan.

Kasus ini menjadi preseden untuk kasus serupa di masa depan karena ini adalah pertama kalinya pengadilan Spanyol mengutuk kasus pelanggaran kekayaan intelektual.

Sebelumnya, dikutip dari Gizchina, pengadilan dalam kasus pembajakan biasanya hanya berkonsentrasi pada file sharing berskala besar.(*)

Posting Komentar

0 Komentar