Inilah Sanksi Pelanggaran Kode Etik Untuk ASN

JURNAL IT - Sikap, perilaku, tindakan dan ucapan ASN (Aparatur Sipil Negara) sebagai penyelenggara negara yang dianggap melanggar norma etika penyelenggara negara dapat dikenakan sanksi moral dan sanksi administratif.

Sanksi moral merupakan pemberian hukuman yang ditekankan pada tindakan yang menyentuh tanggung jawab moral.

Sanksi moral dapat terdiri atas: 

  1. Pengumuman melalui media massa;

  2. Kewajiban permintaan maaf kepada publik secara terbuka;

  3. Pengunduran diri dari jabatan atau berhenti sementara dari jabatan struktural, fungsional, atau jabatan lainnya.

Penyelenggara negara dituntut mengundurkan diri dari jabatan apabila yang bersangkutan:

  1. Berstatus sebagai terdakwa untuk satu perkara yang ancaman hukumannya 5 (lima) tahun atau lebih sesuai keputusan pengadilan.

  2. Terbukti melalui keputusan pengadilan, terlibat secara langsung dalam kegiatan perjudian, perdagangan atau penggunaan narkoba, pelacuran, pemerkosaan dan pelecehan seksual, penganiayaan, penipuan, penggelapan harta milik negara atau milik masyarakat.

  3. Tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sehingga menimbulkan kerugian atau korban bagi seseorang atau masyarakat baik berupa jiwa maupun harta benda.

  4. Menderita gangguan penyakit kejiwaan sehingga tidak dapat melaksanakan tugas untuk waktu lebih dari 6 bulan secara berturut- turut.

  5. Didapati menggunakan atau memiliki narkoba dan sejenisnya, dalam keadaan mabuk atau bermabuk-mabukan di tempat umum secara sendiri atau bersama-sama.

  6. Melakukan perbuatan yang dikategorikan sebagai korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sanksi Administratif terhadap penyelenggara negara yang melanggar norma etika terdiri atas:

  1. Teguran lisan atau tulisan;

  2. Pemberhentian sementara (skorsing);

  3. Pemberhentian tidak dengan hormat;

  4. Sanksi administratif lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila tindak pelanggaran etika penyelenggara negara terkait dengan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang lain, tindakannya dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; misalnya pelanggaran yang mengandung unsur tindak pelanggaran pidana atau perdata, maka kepada yang bersangkutan dapat diajukan untuk dikenakan tuntutan tindak pidana atau gugatan perdata sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(*)

Posting Komentar

0 Komentar