Aduan Konten: Kemanakah Harus Melaporkan dan Mendapatkan Pendampingan?

JURNAL IT - Gugusan kata-kata beracun, virus informasi, dan racun digital merayap dengan cepat di jagad maya.

Di tengah lautan informasi yang tak kenal batas, pemerintah Indonesia membangun sebuah benteng. Aduan Konten, demikian panggilan bagi fasilitas yang memungkinkan kita semua menjadi penjaga, pengawal bagi ruang digital yang kita tempati.

Di sinilah kita bisa beraksi, menentang hoaks, menghentikan laju pornografi, menggempur terorisme, dan menyikat bersih konten-konten negatif yang meracuni pikiran.

Aduan Konten merupakan tindakan nyata yang tergambar dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014. Sebuah langkah tegas yang merangkul kita semua dalam menjaga kewarasan digital.

Tidak terbatas pada situs web atau akun media sosial, Aduan Konten menyambut laporan dari berbagai sumber. Mulai dari tautan yang meresahkan, cuplikan layar situs tercela, hingga aplikasi yang menghantui, semuanya bisa dilaporkan.

Bukan sekadar pelaporan, namun masyarakat juga diminta memberikan alasan, menuturkan mengapa suatu konten perlu ditindaklanjuti.

Pelaksanaan penanganan konten negatif bukan sekadar wacana, melainkan tindakan yang mengemban amanah UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tidak hanya itu, pula, konten negatif bukanlah sesuatu yang abstrak. Ia memiliki wajah-wajah yang didefinisikan dengan jelas. Mulai dari pornografi, perjudian, fitnah, hingga kekerasan terhadap anak-anak. Semuanya telah dinyatakan sebagai ancaman bagi dunia maya.

Adapun konten atau informasi/dokumen elektronik yang dapat dikategorikan melanggar peraturan perundang-undangan berdasarkan UU ITE, antara lain :

  1. Pornografi      
  2. Perjudian        
  3. Fitnah/Pencemaran Nama Baik
  4. Penipuan        
  5. SARA 
  6. Kekerasan/ Kekerasan Pada Anak         
  7. Perdagangan Produk dengan aturan khusus     
  8. Terorisme / Radikalisme           
  9. Separatisme/Organisasi Berbahaya
  10. Hak Kekayaan Intelektual (HKI)  
  11. Pelanggaran Keamanan Informasi        
  12. Konten Negatif yang direkomendasikan instansi sektor misalnya : Narkoba, investasi ilegal, pinjaman online ilegal, Penjualan uang palsu, obat, makanan dan kosmetik ilegal, forex ilegal, Penyelenggara Biro perjalanan Umroh ilegal, Penjualan satwa langka dan tanaman yang dilindungi, dll.
  13. Konten yang melanggar nilai sosial dan budaya
  14. Berita Bohong / HOAKS 
  15. Pemerasan     
  16. Konten yang memfasilitasi diaksesnya konten negatif

Lantas, berapa waktu yang dibutuhkan untuk menyisir dan membungkam konten-konten ini? Bagi situs atau website yang melanggar, Aduan Konten siap menindaklanjuti dalam rentang waktu 1x24 hingga 2x24 jam.

Sedangkan untuk media sosial atau game online, proses pemblokiran akan dilakukan dalam waktu tidak lebih dari 1x24 jam setelah aduan diterima dan diverifikasi.

Berikut adalah beberapa lembaga pemerintah dan swasta yang memberikan layanan pengaduan konten serta pendampingan:

  • Aduan Konten Kominfo
    Website: https://aduankonten.id (sistem ticketing)
    Email: aduankonten@mail.kominfo.go.id
    Hotline WA: 0811-922-4545
    Deskripsi: Layanan untuk mengadukan konten negatif seperti hoaks, pornografi, terorisme, dan lainnya di internet. Masyarakat dapat memberikan laporan dengan tautan dan alasan yang jelas.

  • P2TP2A KemenPPPA
    Website: https://www.kemenpppa.go.id
    Hotline: 0813-1761-7622 / 0821-2575-1234
    Deskripsi: Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Memberikan layanan terpadu bagi perempuan dan anak dalam situasi yang memerlukan perlindungan.

  • Layanan Sehat Jiwa (SEJIWA)
    Hotline: 119 (ext. 8)
    Deskripsi: Layanan kesehatan mental yang dapat diakses melalui nomor hotline. Memberikan dukungan dan konseling bagi mereka yang memerlukan bantuan terkait kesehatan jiwa.

  • Telepon Pelayanan Sosial Anak (TePSA) Kemensos
    Hotline: 1500771 / 0812-3888-8002
    Deskripsi: Layanan khusus untuk masalah sosial anak. Memberikan bantuan, konseling, dan perlindungan bagi anak-anak yang memerlukan perlindungan sosial.

  • Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
    Telp: 021-31901556
    Email: info@kpai.go.id / humas@kpai.go.id
    Deskripsi: Lembaga yang fokus pada perlindungan hak anak di Indonesia. Menerima pengaduan terkait pelanggaran hak anak, kekerasan, dan masalah lain yang mempengaruhi anak-anak.

  • Komnas Perempuan
    Website: https://www.komnasperempuan.go.id
    Pengaduan: http://bit.ly/PengaduanKomnasPerempuan
    Hotline: 021-80305399
    Deskripsi: Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Memberikan layanan pengaduan dan advokasi terhadap kekerasan gender, pelecehan seksual, dan isu-isu yang mempengaruhi perempuan.

  • Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
    Website: https://www.lpsk.go.id
    Deskripsi: Lembaga yang memberikan perlindungan, bantuan, dan rehabilitasi bagi saksi dan korban kejahatan. Melalui LPSK, mereka dapat memperoleh perlindungan hukum dan psikologis.

  • Awas KBGO SAFEnet
    Website: https://awaskbgo.id/layanan
    Deskripsi: Layanan yang fokus pada keamanan digital dan perlindungan terhadap kejahatan online seperti kebocoran data pribadi, penipuan, dan kejahatan digital lainnya.

  • Bullyid
    Website: https://bullyid.org
    Deskripsi: Platform yang bertujuan untuk memberantas perundungan (bullying) di Indonesia. Memberikan layanan pengaduan dan dukungan bagi korban perundungan.

  • LBH APIK Jakarta
    Website: https://www.lbhapik.org
    Hotline WA: 0813-8882-2669
    Deskripsi: Lembaga Bantuan Hukum yang fokus pada isu-isu perempuan dan anak. Memberikan bantuan hukum, pendampingan, dan advokasi bagi perempuan dan anak yang membutuhkan.

  • PurpleCode Collective
    Instagram: https://www.instagram.com/purplecode_id
    Deskripsi: Kolaborasi dan gerakan kolektif untuk membahas isu-isu sosial, termasuk hak-hak perempuan dan anak-anak. Melalui platform media sosial, mereka berupaya memberikan informasi dan advokasi.

  • Forum Pengada Layanan (FPL)
    Website: https://fpl.or.id/lembaga-layanan
    Peta FPL: https://fpl.or.id/peta-fpl
    Deskripsi: Forum yang menyediakan informasi dan akses ke berbagai lembaga pelayanan yang berkaitan dengan hak-hak perempuan dan anak-anak di Indonesia.

  • Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender
    Email: konsultasi@advokatgender.org
    Deskripsi: Kelompok advokat yang fokus pada advokasi, konsultasi, dan pembelaan terhadap hak-hak gender. Mereka siap memberikan bantuan hukum dan nasihat terkait isu-isu gender.

  • ECPAT Indonesia
    Website: https://ecpatindonesia.org
    Deskripsi: Organisasi internasional yang berfokus pada pencegahan perdagangan anak dan eksploitasi seksual anak. Melalui platformnya, mereka memberikan informasi, advokasi, dan pendidikan.

  • Yayasan Pulih
    Website: http://yayasanpulih.org
    Hotline WA: 0811-8436-633
    Deskripsi: Yayasan yang memberikan layanan rehabilitasi dan pendampingan bagi korban kekerasan seksual. Memberikan bantuan psikososial dan pemulihan bagi korban.

  • ICT Watch
    Email: flag@ictwatch.id
    Deskripsi: Lembaga yang fokus pada pengawasan dan advokasi terhadap isu-isu keaman

Jika kita mengamati sepintas, ini adalah sebuah upaya besar. Mengawal ruang digital tidak semudah mengetikkan komentar atau menyukai unggahan. Ini adalah menyelami jejak digital, dan memilah-milah fakta dari fitnah.

Dalam rana digital yang tak kenal batas ini, marilah kita menjadi penjaga. Bukan hanya konsumen informasi, melainkan kreator ruang yang bermartabat. Setiap laporan, setiap klik, adalah langkah kita menuju keberadaban digital yang lebih bermartabat.

Jadi, mari kita bergandengan tangan, merawat ruang maya ini agar tetap menjadi tempat yang layak untuk generasi mendatang.(*)

Posting Komentar

0 Komentar